Header Ads

Vultr $100

THE BIG PLAN KOMINFO YANG DISEMBUNYIKAN DARI PUBLIK

Ada banyak kejadian di China tentang orang-orang yang karena ulahnya menghina polisi di media sosial dengan sangat cepat pelakunya tertangkap dan diinterogasi di kursi 老虎椅 (baca: Lǎohǔ yǐ) alias Kursi Harimau.

Permen Kominfo No.5 Tahun 2020

Kamu ingat dokter Li Wenliang — 李文亮? Dia adalah orang pertama yang menyebarkan informasi bahayanya virus corona di Wuhan. Ia ditangkap karena menyebarkan informasi itu di grup WeChat. Dan mati pada 7 February 2020 "karena" virus tersebut

Sementara seorang perempuan lain sedang apes tiba-tiba Polisi menghubunginya karena ketahuan sebagai admin akun twitter @FakeNewsOfChina sebuah akun yang biasa nge-troll kebijakan rezim komunis China.

Masih ada banyak lagi cerita yang memiliki kesamaan di China dimana Polisi dengan mudah menangkap ketiganya dengan waktu relatif cepat.

Cerita diatas bukan sekedar cerita tapi juga jadi gambaran sederhana saat negara mengontrol penuh ruang digital para warganya. Persis seperti yang saya lewati selama periode rezim Orde Baru, hanya ada TVRI PUN jam tayangnya sangat terbatas. Tidak ada televisi yang memiliki jam tayang 24 jam seperti sekarang dan beraneka ragam informasi serta jawal acara. Mau?

Maka jangan harap kebebasan berekspresi akan didapat. Dan secara bertahap, lewat kebijakan Permen Kominfo No.5 Tahun 2020, apa yang terjadi di China tadi, bisa juga terjadi di Indonesia.

China tidak hanya memiliki tembok besar yang terkenal, The Great Wall of China 萬里長城. Tapi China juga memiliki tembok besar dalam ruang digitalnya.

Tembok itu disebut The Great Firewall of China 防火長城. Dan Jack Ma sudah "menikmatinya" yang awal tahun 2021 "dieksekusi" oleh pemerintah China. Baca: JACK MA - ANT FINANCIAL GROUPS VS. CCP. Dan kemudian AliPay menjadi hak milik negara.

Tembok besar ini bertugas menyensor dan memblokir akses situs-situs yang dianggap “membahayakan”. Dengan menggunakan kata kunci atau kata sensitif dalam paket protokol kendali transmisi, maka, Great Firewall secara otomatis akan segera menutupnya.

Di China, beberapa platform yang dianggap tak bisa kerjasama, akan ditutup aksesnya, alias diblokir. Sebut saja Google, Facebook, Twitter, Wikipedia, dan yang lain.

Sensor internet ini dilakukan untuk mengontrol informasi yang berbahaya.

Tak sedikit runtuhnya sebuah rezim dimulai dari media sosial.

Tak percaya? Coba tanya Google tentang awal sejarah rontoknya Muammar Gaddafi pemimpin Libya. Beberapa kali sendiri rezim Mesir remuk hanya melalui Twitter sebelum terjadinya coup besar-besaran.

Republik Tunisia juga memiliki cerita tersendiri tentang ambyarnya sebuah rezim hanya dalam 3 hari yang diawali melalui platform Twitter dalam 7 hari sebelum kerontokannya.

Selain kerjanya blokir-memblokir, The Great Firewall of China 防火長城 juga punya peran lain.

Kemampuan ini didapat karena satu hal, Semua platform digital di China mutlak tunduk pada pemerintah.

Pemerintah dengan leluasa meminta data kepada platform dan harus tersedia.

Sekilas, dua kemampuan The Great Firewall of China 防火長城 ini yang sepertinya akan dicoba diterapkan di Indonesia. Baca: GERTAK SAMBAL PSE KOMINFO ATAU ADA BIG PLAN?.

Dibawah ini adalah dokumen draft Rencana Strategis Kominfo 2020-2024. Dimana ada poin paling menarik dalam draf itu.

Untuk mengawasi dan memonitor bandwidth traffic menuju PSE di Indonesia". Salah satu turunannya ialah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Coba baca Pasal 2 sampai 5, yang memuat kewajiban pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).



Bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban itu akan diberi sanksi administratif dari teguran hingga blokir.

Pada Pasal 9 ayat (3), frasa bias lalu muncul.

Bahwa PSE dilarang menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Salah satunya meliputi informasi ini. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Dimana penggunaan klausa itu tidak memiliki definisi ukuran jelas. Dua hal itu rentan digunakan sangat serampangan dan semena-mena.

Pola blokir ala Kominfo berbeda dengan Great Firewall of China, yang otomatis dilakukan mesin. Dimana sistem sensor ala Kominfo dijalankan dengan membuat aturan blokir tanpa perintah pengadilan.

Sebetulnya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini inspirasinya datang dari Jerman lewat Undang-Undang NetzDG tahun 2017.
Dimana Undang-Undang ini muncul untuk menghentikan ujaran kebencian dan disinformasi di platform media sosial, akibat kebijakan Jerman yang membuka pintu bagi pencari suaka dari Suriah.

Deutch version:


Istilah tembok bisa mendengar ala-ala Great Firewall Of China memang benar-benar terjadi. Bedanya, versi Indonesia lebih simpel dan murah yaitu dengan cukup kunci platform dengan aturan Permenkominfo, maka semuanya akan tunduk memberikan data apa pun dengan dalih penegakan hukum.

Ini contohnya “PSE wajib memberikan akses data lalu lintas dan data pengguna jika diminta aparat penegak hukum”.

Nah, dalam Pasal 39, ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk mendapat akses langsung yang disproporsional terhadap sistem elektronik.

Padahal di ayat 4, tidak eksplisit membatasi adanya akses langsung.

Akses tak terbatas pada sistem elektronik ini yang ujungnya membuka potensi penyalahgunaan wewenang yang lebih besar.

Masalah lain adalah penjelasan data pengguna yang dimaksud cukup absurd dimana Data Pribadi Spesifik seperti data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cakupan data pribadi ini terlalu berlebihan, khususnya bagian orientasi seksual dan pandangan politik yang terkesan tendensius dan patut dipertanyakan.

Kenapa? Kita tahu bahwa Indonesia tidak memiliki Undang-undang mengijinkan LGBTQ, tapi Indonesia juga mengijinkan bagi yang memiliki banyak istri atau poligami untuk penganut-penganut agama/kepercayaan tertentu dan poligami pada budaya adat dan istiadat masyarakatnya.

Konten meresahkan dan mengganggu ketertiban umum tidak bisa berada hanya di satu lembaga yang sifatnya eksekutif dan di level menteri.

Ia bukan bagian dari bukan bagian dari proses penegakan hukum atau proses peradilan, sementara konteks untuk menentukan suatu informasi elektronik atau konten di internet ia seharusnya berada dalam kerangka lembaga peradilan sehingga ada akuntabilitasnya.

Ada musabab aturan PSE ini diberlakukan.

Sistem blokir yang selama ini dilakukan Kominfo hanya membuat blacklist dengan menyortir situs atau platform yang dinilai berbahaya dimana sistem ini tidak berjalan efektif.

Sebab domain atau platform acap kali berganti-ganti nama atau alamat untuk mengakali blacklist ini. Orientasi blacklist ini berubah menjadi whitelist lewat registrasi PSE.

Proses whitelist ini jelas memudahkan kerja para pekerja di Kominfo. Mereka tak perlu lagi kerja ekstra membuat daftar blacklist yang pastinya bertambah setiap hari.

Sistem blokir kita masih melibatkan internet service provider alias ISP, seperti IndiHome, BizNet, Telkomsel, XL, dll.

Proses blokir di Indonesia simpelnya begini,
Data blacklist disetor Kominfo pada ISP. Masalahnya terkadang antar ISP itu tidak kompak. Diblokir di provider satu, tapi dibuka di provider lain. Akibatnya proses filter jadi tak efektif.

Lalu kemudian, ide cemerlang itu datang dari pihak swasta, yang sepertinya akan dieksekusi oleh Kominfo. Dalam Konferensi Indonesian Network Operators Group yang ketujuh pada 28 Juli 2022 (Baca: GERTAK SAMBAL PSE KOMINFO ATAU ADA BIG PLAN), perwakilan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menjelaskan rencana pembangunan proyek DNS Nasional. Secara garis besar, proyek ini akan membuat sistem blokir Permenkominfo akan jadi efektif.

Jadi gini nih, ibaratnya, DNS itu seperti buku telepon. Kita memerlukannya untuk mengetahui nomor seseorang yang ingin kita hubungi.

Komputer atau handphone kita tidak cukup pintar untuk mengenali deretan angka dan huruf alamat tujuan, contohnya ketika kita mengetik google.com. Nah agar dapat tersambung, dibutuhkan alamat IP yang berwujud deretan angka unik dimana proses ini dilakukan di dalam DNS server, seperti kita mencari nomor dari kontak seseorang dalam buku telepon.

Selama ini kita memang menggunakan DNS berbasis dari server di luar Indonesia. Nah, Jadi ketika kita mengakses situs luar, buku telepon itulah yang akan memfilter.

Jika situs itu tidak masuk dalam whitelist, maka buku telepon akan mengarahkan kita kepada nomor telepon yang salah.

Dalam konteks ini, alamat yang dituju adalah internet trust milik Kominfo. Alias diblokir.

DNS Nasional ini akan memungkinkan kita gak bisa lagi pakai VPN seperti The Great Firewall of China. Otomatis internet kita akan seperti ditutup, disolasi. Setiap koneksi yang tidak lolos otomatis akan diputus. Jadi otomatis VPN tidak akan bekerja sama sekali.

Cara kerjanya akan seperti itu, mereka akan memonitor traffic kita, mereka akan memeriksa apakah ini lolos atau dipotong. Situs yang terblokir tinggal memakai VPN terbuka.

Nanti tidak akan bisa seperti itu lagi. Kontrolnya bener-bener dikontrol.

Sekalipun bisa, maka akan perlu usaha teknis yang lebih panjang. Masyarakat awam seperti kita tidak akan bisa.

Jadi kalau kita membicarakan The Great Firewall of China 防火長城, itu dibuat oleh negara, yang menyangkut kepentingan negara. Kayanya membicarakan itu terlalu jauh.

Yang justru harus kita perhatikan adalah digital intelligence, economy intelligence, industry intelligence.

Bukan saja intelijen politik dan pertahanan aja. Itu yang harus kita siapkan. Dan itu salah satu keunggulannya China.